Kasus Hak Cipta, Begini Princess Syahrini Dapat Lagu
Penyanyi Syahrini tampil dalam malam Anugerah Musik Indonesia (AMI) Award 2014 di The Kasablanka - Kota Kasablanka, Jakarta (19/6). TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen tempat karaoke Princess Syahrini menolak memberikan keterangan perihal tuduhan pelanggaran hak cipta atas lagu Aku Mencintaimu yang digubah Martin Carter. "Silakan hubungi manajemen pusat untuk keterangan lebih jelas," ujar Adi Wijaya, penyelia Princess Syahrini Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, kepada Tempo, Jumat 5 Desember 2014. Adi mengaku tak tahu-menahu ihwal laporan Martin ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Yang jelas, menurut Adi, seluruh lagu yang disajikan di dalam bilik karaokenya sudah mendapat izin, sehingga tak ada hak cipta yang dilanggar
"Semua lagu yang ada dalam daftar lagu didapatkan dari asosiasi," kata Adi. Lagu dangdut, misalnya, menurut Adi, mendapat izin dari Asosiasi Penyanyi Dangdut Indonesia. Demikian pula lagu-lagu lain, yang diambil dari asosiasi artis lagu tersebut.
Dari penelusuran Tempo, judul lagu Aku Mencintaimu yang dipersoalkan Martin tak ada di dalam daftar lagu di Princess Syahrini. Namun ada satu lagu yang judulnya mirip, yakni Ku Mencintaimu. Ketika dimintai penjelasan soal kemiripan judul lagu tersebut, Adi menjelaskan, semua daftar lagu ditentukan oleh manajemen pusat. "Ada divisi tersendiri yang mengurusi soal lagu," ujarnya.
"Semua lagu yang ada dalam daftar lagu didapatkan dari asosiasi," kata Adi. Lagu dangdut, misalnya, menurut Adi, mendapat izin dari Asosiasi Penyanyi Dangdut Indonesia. Demikian pula lagu-lagu lain, yang diambil dari asosiasi artis lagu tersebut.
Dari penelusuran Tempo, judul lagu Aku Mencintaimu yang dipersoalkan Martin tak ada di dalam daftar lagu di Princess Syahrini. Namun ada satu lagu yang judulnya mirip, yakni Ku Mencintaimu. Ketika dimintai penjelasan soal kemiripan judul lagu tersebut, Adi menjelaskan, semua daftar lagu ditentukan oleh manajemen pusat. "Ada divisi tersendiri yang mengurusi soal lagu," ujarnya.
Sebelumnya, Martin mengaku mengetahui lagunya dikomersialkan saat bertandang ke Princess Syahrini Mall Taman Anggrek beberapa bulan lalu. Saat itu, Martin mendapati lagunya muncul pada daftar lagu. "Padahal saya tak merasa pernah memberikan izin," ujar Martin.
Lagu itu, menurut dia, dibuat sekitar Oktober 2011. Proses pengambilan gambar klip video lagu tersebut dilakukan di Singapura. "Saya sendiri yang bikin, saya sendiri yang produseri, dan saya sendiri yang jadi model dalam video klip itu."
Lagu itu, menurut dia, dibuat sekitar Oktober 2011. Proses pengambilan gambar klip video lagu tersebut dilakukan di Singapura. "Saya sendiri yang bikin, saya sendiri yang produseri, dan saya sendiri yang jadi model dalam video klip itu."
ANALISIS
Berita di atas mengenai tentang pelanggaran hak cipta atas lagu Aku Mencintaimu yang dituduhkan oleh Martin Carter kepada tempat karaoke penyanyi Syahrini. Judul lagu yang dipersoalkan oleh Martin dikarenakan ada satu lagu yang mirip dengan lagu ciptaannya yaitu Ku Mencintaimu, dan Martin mengaku tidak pernah memberikan izin kepada tempat karaoke Syahrini untuk mengkomersialkan lagu yang dibuatnya.
Menurut manajemen tempat karaoke Syahrini yang diwakilkan oleh Adi Wijaya tidak tahu-menahu tentang laporan pelanggaran yang dituduhkan oleh Martin Carter. Namun adi merasa bahwa telah mendapatkan izin dari Asosiasi Penyanyi Dangdut Indonesia. Adi juga menjelaskan semua daftar lagu telah ditentukan oleh manajemen pusat dan ada divisi tersendiri yang mengurusi soal lagu yang ada di tempat karaoke tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
Pasal 2
1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 24
1. Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
2. Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4. Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 49
1. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
2. Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
3. Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal 72
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sumber

Tidak ada komentar:
Posting Komentar