Jumat, 30 Oktober 2015

Tugas Softskill Metode Penelitian (Lini Produk)

BAB II
LANDASAN TEORI


2.1       Metode Keseimbangan Kerja (Line Balance)
Beberapa pendapat mengemukakan pembatasan dalam memberikan pengertian mengenai line balancing ini, menurut Elwoos S. Buffa: Bahwa keseimbangan merupakan persoalan pokok dimana perencanaan hasil produksi yang continous maupun yang bersifat assembly. Selain itu dapat dinyatakan pula bahwa, di dalam perencanaan produksi harus diefisienkan pemakaiannya sehingga tidak ada mesin yang menganggur. Dengan kata lain ”Balance Machine Load” atau keseimbangan pemakaian mesin dapat dicapai agar terhindar adanya pengangguran. Di dalam perencanaan produksi baik perusahaan itu telah didirikan maupun sebelum didirikan, perlu sekali dalam pembuatan rencana memperhatikan kemungkinan tercapainya tingkat keseimbangan dan faktor-faktor yang sering mempengaruhi di dalam pabrik, seperti perencanaan pembuatan layout, material handling, penempatan mesin dan kapasitas tiap mesin, tenaga kerja dan metode produksinya, agar semuanya bisa saling tunjang-menunjang untuk tercapainya tingkat keseimbangan. Untuk mewujudkan line balancing pada suatu perusahaan maka faktor-faktor yang mempengaruhi yang mengakibatkan timbulnya kemacetan harus dicegah sedemikian rupa sehingga hasil tiap bagian dalam proses produksi bisa berjalan dengan lancar dalam waktu yang telah ditentukan. Faktor-faktor tersebut antara lain:
·         Terlambatnya bahan baku
·         Material handling yang kurang sempurna
·         Terjadinya kerusakan mesin
·         Bertumpuknya barang dalam proses pada tingkat proses tertentu
·         Kondisi mesin yang sudah tua
·         Kelemahan dalam merencanakan kapasitas mesin
·         Layout yang kurang baik
·         Kualitas tenaga kerja yang kurang baik
·         Adanya working condition yang kurang baik

2.3       Waktu Siklus
Waktu siklus adalah waktu yang diperlukan untuk membuat suatu produk dalam suatu lintasan produksi. Waktu siklus harus sama atau lebih besar dari waktu operasi terbesar, dan waktu siklus harus sama atau lebih kecil dari jam kerja efektif per hari dibagi jumlah produksi per harinya.

2.4       Stasiun Kerja           
Stasiun kerja adalah sebuah lokasi pada lintasan produksi dimana satu atau beberapa elemen kerja dilaksanakan untuk membuat produksi tersebut. Pengelompokan elemen-elemen kerja ke dalam stasiun-stasiun kerja tersebut diusahakan agar mempunyai waktu operasi yang sama. Tujuan pengelompokan ke dalam stasiun kerja adalah untuk mendapatkan balance delay yang rendah. balance delay merupakan ukuran ketidakseimbangan suatu lintasan produksi.

2.5       Balance Delay
Balance delay atau sering disebut balancing loss. Adalah perhitungan ketidak efisienan yang disebabkan karena ketidaksempurnaan alokasi kerja diantara stasiun kerja.

2.6       Efisiensi Lintasan
Efisiensi lintasan produksi merupakan tingkat koefisiensian dari lintasan produksi, dan dinyatakan dalam prosentase. Dengan hasil efesiensi yang tinggi, maka dapat dikatakan bahwa lintasan produksinya sudah baik.

2.7       Keseimbangan lintasan produksi
Pada awalnya keseimbangan lini dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi produksi massal dari produk yang terstandarisasi, yang di desain untuk memanfaatkan spesialisasi buruh dan halhal lain yang berhubungan (Shtub and DarEl, 1989, Scholl, 1999, hal 2). Dengan berkembangnya teknologi terutama pada bidang otomotif dan adanya permintaan produk yang semakin meningkat, terjadi perubahan sistem produksi yang ada secara signifikan sehingga menimbulkan berbagai macam masalah pada lini produksi. Menurut Biegel (1992), dua masalah yang sering dihadapi oleh lintasan produksi adalah : 1) adanya kendala sistem, yang erat kaitannya dengan perawatan (maintanance), dan 2) menyeimbangkan beban kerja pada beberapa stasiun kerja (work station) untuk mencapai suatu efisiensi yang tinggi dan memenuhi produksi yang telah direncananakan. Adanya ketidakseimbangan lintasan produksi ditunjukkan oleh : 1) adanya stasiun kerja yang sibuk dan idle secara mencolok, dan 2) adanya work in process pada beberapa stasiun kerja. Beberapa hal yang dapat mengakibatkan ketidakseimbangan pada lintasan produksi antara lain : 1. Rancangan lintasan yang salah 2. Peralatan atau mesin yang sudah tua sehingga seringkali breakdown dan perlu setup ulang 3. Operator kurang terampil. 4. Metode kerja yang kurang baik Adapun rancangan lintasan produksi yang seimbang bertujuan untuk: 1) menyeimbangkan beban kerja yangdialokasi pada setiap stasiun kerja sehingga pekerjaan dapat selesai dalam waktu yang seimbang dan mencegah terjadinya bottleneck dan 2) menjaga lini perakitan agar tetap berlangsung secara lancar dan kontinyu (Elsayed, 1985).

2.8       Terminologi Keseimbangan Lini (Line Balancing)
            Beberapa terminologi yang berkaitan dengan keseimbangan lini adalah :
1. Elemen Kerja (Work Element) Bagian dari keseluruhan pekerjaan dalam proses assembly. Umumnya N didefinisikan sebagai jumlah total dari elemen kerja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu assembly dan i adalah elemen kerja.
2. Stasiun Kerja (Workstation/WS) Lokasi pada lini assembly atau pembuatan suatu produk dimana pekerjaan diselesaikan secara manual maupun otomatis. Jumlah minimum dari stasiun kerja adalah K, dimana K<i
3. Elemen Kerja Terkecil (Minimum Rational Work Element) Untuk menyeimbangkan pekerjaan dalam setiap stasiun yang ada maka pekerjaan tersebut harus dipecah menjadi elemenelemen pekerjaan. Elemen kerja minimum adalah elemen pekerjaan terkecil dari suatu pekerjaan yang tidak dapat dibagi lagi. 4. Total Waktu Pengerjaan (Total Work Content) Jumlah dari seluruh waktu pengerjaan setiap elemen pekerjaan dari suatu lini. 5. Waktu Proses Stasiun Kerja (Workstation Process Time) a. Elemen pekerjaan yang diselesaikan dalam satu stasiun kerja (work station) dapat terdiri dari satu elemen pekerjaan atau lebih. b. Waktu proses dalam stasiun kerja merupakan penjumlahan dari seluruh waktu pengerjaan setiap elemen kerja yang berada di dalam stasiun kerja tersebut

2.7       Metode Bobot Posisi (Rangked Positional Weight Method)
Metode Bobot Posisi (Rangked Positional Weight Method) merupakan heuristik yang paling awal dikembangkan. Metode ini dikembangkan oleh W.B. Helgeson dan D.P. Birnie1 . Metode ini merupakan pendekatan untuk dapat memecahkan masalah pada keseimbangan lini perakitan dan menemukan solusi secara cepat. Pendekatan ini menugaskan operasi ke dalam stasiun-stasiun kerja dengan dasar panjang waktu operasi. Proses kerja diurutkan berdasarkan peringkat, mulai dari yang paling besar sampai yang paling kecil. Nilai peringkat didapat dari jumlah waktu operasi mulai dari awal sampai akhir proses.



BAB III
REVIEW TIGA JURNAL

3.1       Review Jurnal Pertama
·         Pada jurnal pertama membahas tentang metode keseimbangan kerja dimana metode ini digunakan untuk mengetahui bahwa keseimbangan merupakan persoalan pokok dimana perencanaan hasil produksi yang continous maupun yang bersifat assembly. Selain itu pula dalam proses perencanaan produksi harus mengefisienkann waktu yang digunakan agar mesin yang digunakan saat proses produksi tidak mengganggur.
·         Waktu siklus dimana saat ingin membuat suatu produk digunakan waktu siklus sebagai suatu lindasan dalam pembuatan produk
·         Stasiun kerja yaitu sebuah lokasi pada lintasan produksi dimana satu atau beberapa elemen kerja dilaksanakan ditempat inu untuk membuat produksi tersebut.
·         Balance delay yaitu suatu kesalahan dalam lini produk yang menyebabkan ketidak efisiennya
·         Efisiensi lintasan yaitu bagaimana saat membuat produk, produk itu dibuat seefisien mngkin agar lintasan produk menjadi lebih baik

3.2       Review Jurnal Kedua
·         Pada jurnal kedua membahas tentang keseimbangan lintasan produk dimana saat ingin membuat suatu produk, efisiensi waktu yang digunakan harus maksimal. Namun adapun beberapa kendala seperti perawatan sistem, menyeimbangkan antar stasiun kerja yaitu untuk mencapai suatu efisiensi untuk memenuhi kebutuhan saat membuat suatu produk.
·         Pada jurnal ini jga membahas tentang beberapa terminologi dimana terminologi ini terdiri dari beberapa macam lini yaitu Elemen Kerja (Work Element), Stasiun Kerja (Workstation/WS), Elemen Kerja Terkecil (Minimum Rational Work Element), Total Waktu Pengerjaan (Total Work Content) dan Workstation Process Time).

3.3       Review Jurnal Ketiga
Pada jurnal ini membahas tentang metode bobot posisi. Metode ini merupakan pendekatan untuk dapat memecahkan masalah pada keseimbangan lini perakitan dan menemukan solusi secara cepat. Pendekatan ini menugaskan operasi ke dalam stasiun-stasiun kerja dengan dasar panjang waktu operasi. Proses kerja diurutkan berdasarkan peringkat, mulai dari yang paling besar sampai yang paling kecil. Nilai peringkat didapat dari jumlah waktu operasi mulai dari awal sampai akhir proses



BAB IV
PENUTUP


4.1       Kesimpulan
Berdasarkan dari analisis hasil , maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Dengan menggunakan metode keseimbangan lintasan melalui metode bobot posisi diperoleh bahwa stasiun kerja yang lebih efektif, yaitu adalah dengan pengurangi jumlah stasiun kerja menjadi 3 stasiun kerja. Hal ini akan mengakibatkan proses Koordinasi antar stasiun kerja lebih efektif, Tingkat produksi akan lebih meningkat, dan tingkat perpindahan material lebih cepat terjadi.




DAFTAR PUSTAKA


·         http://jurnal.itats.ac.id/wp-content/uploads/2013/06/Minimalisasi-Bottleneck-Proses_61.pdf
·         http://blog.trisakti.ac.id/jurnalti/files/2012/10/3_Analisa-Keseimbangan-Lini_Lina-Gozali-dkk.pdf

·         http://portal.kopertis3.or.id/bitstream/123456789/1456/1/Jurnal%20Line%20Balancing.pdf

Minggu, 03 Mei 2015

HAK PATEN

Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor dan Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga
anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Hak Eksklusif
Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Hak Pemegang Paten
1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
  1. Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
  2. Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
  3. Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
    1. Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
  • mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
  • mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
  • telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
2.  DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
  1. Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
  2. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentang Agreement  Establishing  the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
  4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
  5. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
  6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
  7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
  8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
  9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
  10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
  11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
  12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
  13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1)   Pewarisan;
2)   Hibah;
3)   Wasiat;
4)   Perjanjian tertulis; atau
5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Paten dari beberapa invensi
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Invensi yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1)   Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2)   Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan  terhadap manusia dan/atau hewan;
3)   Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4)   Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran dan Sanksi
 Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.  deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Deskripsi
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1.  Judul invensi, yaitu susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kata-kata atau singkatan yang tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
b. Tidak boleh menggunakan istilah merek perdagangan atau perniagaan.
2. Bidang teknik invensi, yaitu menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
3. Latar belakang invensi yang mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta  kelemahannya dan bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
4. Uraian singkat invensi yang menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
5. Uraian singkat gambar (bila ada) yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
6. Uraian lengkap invensi yang mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu memperjelas invensi.
Klaim
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi.
Penulisan klaim harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan klaim adalah:
  1. Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
  2. Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan;
Dalam penulisannya, klaim dapat ditulis dalam dua cara:
a.  Klaim mandiri (independent claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur invensi merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik (narrower).Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis secara terpisah dari klaim mandirinya;
b.  Klaim mandiri dapat ditulis dalam satu bagian dan mengungkapkan secara  langsung   keistimewa invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama dengan penulisan pada cara 1 tersebut diatas.
Abstrak
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat dimasukan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
a.   gambar, apabila ada: rangkap 3 (tiga);
b.   bukti pembayaran biaya permohonan
c.   bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila diajukan dengan hak prioritas
Di samping persyaratan administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar ditetapkan sebagai berikut:
1)   Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu  mukanya  saja  yang  boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar;
2)   Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam  lembaran  kertas  HVS yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimumnya 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
  • Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
  • Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal  3 cm)
  • Dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm)
  • Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm)
3)   Kertas A-4 tersebut berwarna putih, tidak mengkilat dan  pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
4)   Setiap lembar dari uraian dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas dan bawah;
5)   Di pinggir kiri dari pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
6)   Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan  tinta  warna  hitam, dengan jarak antar baris 1,5 spasi dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
7)   Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia atau  matematika dan  tanda-tanda tersebut dapat ditulis dengan tangan;
8)   Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram dan dengan jarak sebagai berikut:
  • Dari pinggir atas 2,5cm;
  • Dari pinggir bawah 1cm;
  • Dari pinggir kiri 2,5 cm;
  • Dari pinggir kanan 1.5 cm
9)    Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus  konsisten satu sama lain;
10)Pengajuan permohonan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya sebesar Rp 350.000
Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan:
  • salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
  • surat  kuasa  khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  • bukti pembayaran biaya permohonan
Tabel 1. Perbedaan antara Paten dan Paten Sederhana
NO
Keterangan
Paten
Paten Sederhana
1
Jumlah Klaim
1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu   kesatuan invensi
1 invensi
2
Masa Perlindungan
20 thn terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten
10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan
3
Pengumuman Permohonan
18 bulan setelah tanggal penerimaan
3 bulan setelah tanggal penerimaan
4
Jangka Waktu Mengajukan Keberatan
6 bulan terhitung sejak diumumkan
3 bulan terhitung sejak diumumkan
5
Yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif
Kebaharuan (novelty), langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri
Kebaharuan (novelty) & dapat diterapkan dalam industri
6
Lama Pemeriksaan Substantif
36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
7
Objek Paten
Produk dan Proses
Produk atau alat

Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
Permohonan untuk memperoleh petikan daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor paten (ID). Pemohon wajib melampirkan:
  • surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
  • bukti pembayaran biaya permohonan
Tabel 1. Tabel Tarif Biaya Permohonan Paten berdasarkan PP No.38 Tahun 2009
  
SUMBER

·         https://www.dgip.go.id/paten

Analisis Pelanggaran Hak Cipta Oleh Tempat Karaoke Syahrini

Kasus Hak Cipta, Begini Princess Syahrini Dapat Lagu
Penyanyi Syahrini tampil dalam malam Anugerah Musik Indonesia (AMI) Award 2014 di The Kasablanka - Kota Kasablanka, Jakarta (19/6). TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen tempat karaoke Princess Syahrini menolak memberikan keterangan perihal tuduhan pelanggaran hak cipta atas lagu Aku Mencintaimu yang digubah Martin Carter. "Silakan hubungi manajemen pusat untuk keterangan lebih jelas," ujar Adi Wijaya, penyelia Princess Syahrini Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, kepada Tempo, Jumat 5 Desember 2014. Adi mengaku tak tahu-menahu ihwal laporan Martin ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Yang jelas, menurut Adi, seluruh lagu yang disajikan di dalam bilik karaokenya sudah mendapat izin, sehingga tak ada hak cipta yang dilanggar
"Semua lagu yang ada dalam daftar lagu didapatkan dari asosiasi," kata Adi. Lagu dangdut, misalnya, menurut Adi, mendapat izin dari Asosiasi Penyanyi Dangdut Indonesia. Demikian pula lagu-lagu lain, yang diambil dari asosiasi artis lagu tersebut.
Dari penelusuran Tempo, judul lagu Aku Mencintaimu yang dipersoalkan Martin tak ada di dalam daftar lagu di Princess Syahrini. Namun ada satu lagu yang judulnya mirip, yakni Ku Mencintaimu. Ketika dimintai penjelasan soal kemiripan judul lagu tersebut, Adi menjelaskan, semua daftar lagu ditentukan oleh manajemen pusat. "Ada divisi tersendiri yang mengurusi soal lagu," ujarnya.
Sebelumnya, Martin mengaku mengetahui lagunya dikomersialkan saat bertandang ke Princess Syahrini Mall Taman Anggrek beberapa bulan lalu. Saat itu, Martin mendapati lagunya muncul pada daftar lagu. "Padahal saya tak merasa pernah memberikan izin," ujar Martin.
Lagu itu, menurut dia, dibuat sekitar Oktober 2011. Proses pengambilan gambar klip video lagu tersebut dilakukan di Singapura. "Saya sendiri yang bikin, saya sendiri yang produseri, dan saya sendiri yang jadi model dalam video klip itu."
ANALISIS
            Berita di atas mengenai tentang pelanggaran hak cipta atas lagu Aku Mencintaimu yang dituduhkan oleh Martin Carter kepada tempat karaoke penyanyi Syahrini. Judul lagu yang dipersoalkan oleh Martin dikarenakan ada satu lagu yang mirip dengan lagu ciptaannya yaitu Ku Mencintaimu, dan Martin mengaku tidak pernah memberikan izin kepada tempat karaoke Syahrini untuk mengkomersialkan lagu yang dibuatnya.
            Menurut manajemen tempat karaoke Syahrini yang diwakilkan oleh Adi Wijaya tidak tahu-menahu tentang laporan pelanggaran yang dituduhkan oleh Martin Carter. Namun adi merasa bahwa telah mendapatkan izin dari Asosiasi Penyanyi Dangdut Indonesia. Adi juga menjelaskan semua daftar lagu telah ditentukan oleh manajemen pusat dan ada divisi tersendiri yang mengurusi soal lagu yang ada di tempat karaoke tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA
Pasal 2
1.      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 24
1.      Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
2.      Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
3.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4.      Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 49
1.      Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
2.      Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
3.      Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal 72
1.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.      Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.      Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5.      Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8.      Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

9.      Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sumber

HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan
 Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
Pencipta
 Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
 Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
Perancangan suatu ciptaan
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Ciptaan yang dibuat dalam hubungan dinas dan hubungan kerja
 Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang  membuat  karya cipta  itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Perlindungan Hak Cipta
 Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Produser Rekaman
 Produser rekaman suara adalah orang, atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Lembaga Penyiaran
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu.
Dewan Hak Cipta
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan  dan  pembinaan  hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Konsultan HKI
Konsultan HKI adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dasar Perlindungan Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦   Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦   Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦   Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦   Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦   Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦   Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦    Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
♦    Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
♦    Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performaces and Phonogram Treaty (WPPT);
♦    Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦    Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦    Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
♦    pewarisan;
♦    hibah;
♦    wasiat;
♦    perjanjian tertulis; atau
♦    sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang dilindungi
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
♦    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out ) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
♦    Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
♦    Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
♦    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦    Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
♦    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,    
      seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
♦    Arsitektur;
♦    Peta;
♦    Seni batik;
♦    Fotografi;
♦    Sinematografi;
♦    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih
      wujudan.
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
♦      Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;
♦      Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas suatu ciptaan
♦          Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
♦          Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Terkait
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi Pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
A. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC)
♦    Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
♦    Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
♦   Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
♦   Seni batik;
♦   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
♦   Arsitektur;
♦   Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
♦   Alat peraga;
♦   Peta;
♦   Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
B. Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
♦   Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
♦   Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
C. Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
D. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan:
♦   Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
♦   Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak Ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya.
Pembatasan Hak Cipta
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang  diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran  Hak Cipta:
♦    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
♦    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)     pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii)   ceramah  yang  semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii)  pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan   tidak merugikan kepentingan  yang wajar dari Pencipta;
♦     Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
♦     Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
♦     Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
♦     Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh  pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Hal-hal yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran


1.      Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
·         mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah m asuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan,  termasuk tindakan importasi;
·         menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait  tersebut  guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
2.      Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya  dan  meminta  penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk  menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
3.      Melaporkan  pelanggaran  tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
Ketentuan Pidana
(a)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(b)   Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual  kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(c)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  denda  paling  banyak Rp 500.000.000,00  (lima  ratus juta rupiah).
(d)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(e)    Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(f)    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(g)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00  (seratus lima puluh juta rupiah).
(h)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00  (seratus lima puluh juta rupiah).
(i)     Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
Permohonan  pendaftaran  ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Pemohon wajib melampirkan:
Ø  surat  kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
♦    Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
♦    Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
♦    program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari  program komputer tersebut.
♦    CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
♦    alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
♦    lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
♦    drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
♦    tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦    pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
♦    pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
♦    karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
♦    karya  siaran  :  2  (dua)  buah rekamannya;
♦    seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
♦    seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
♦    arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
♦    peta: 1 (satu) buah;
♦    fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
♦    sinematografi  :  2  (dua)  buah rekamannya;
♦    terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
♦    tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
Ø  salinan resmi serta pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang  dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
Ø  Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
Ø  bukti pembayaran biaya permohonan.
3.  Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Ciptaan Terdaftar
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
Ø  Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
1.      fatwa waris,
2.      akta hibah,
3.      surat wasiat atau
4.      fakta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
♦          fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
♦          fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
♦          salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya  yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
♦          surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
♦          bukti pembayaran biaya permohonan.

Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
  1. judul ciptaan;
  2. nomor pendaftaran ciptaan;
  3. nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama  dan baru; dan nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal  atau berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
Pemohon wajib melampirkan:
  1. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
  2. fotokopi  kartu  tanda  penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
  3. bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
  4. surat  kuasa  khusus,  apabila permohonan  diajukan  melalui kuasa; dan
  5. bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan petikan resmi ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan nomor pendaftaran ciptaan. Pemohon wajib melampirkan:
  1. surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa; dan
  2. bukti pembayaran biaya permohonan.

SUMBER