Jumat, 29 April 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual

            Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·        Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Workssejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·        Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
·        Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·        10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·        Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
·        Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·        19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
·        Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·        Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·        28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·        Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·        Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·        Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·        Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
·        Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Sifat Hukum HKI
            Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
            Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
·        Warganegara Indonesia
·        Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
·        Berijazah Sarjana S1
·        Menguasai Bahasa Inggris
·        Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
·        Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Paten
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·         Pengertian dan Dasar Hukum
1.      Paten
2.      Invensi
3.      Inventor dan Pemegang Paten
4.      Hak Prioritas
5.      Hak Ekslusif
6.      Hak Pemegang Paten
7.      Lisensi
8.      Lisensi wajib
9.      Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
10.  Pengalihan Paten
·         Lingkup Paten
1.      Paten Sederhana
2.      Paten dari beberapa invensi
3.      Invensi yang tidak dapat diberi paten
·         Jangka waktu perlindungan Paten
·         Pelanggaran dan Sanksi
·         Permohonan Paten
1.      Deskripsi
2.      Klaim
3.      Abstrak
4.      Permohonan Pemeriksaan Substantif
5.      Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten
6.       Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
Desain industri
            Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
·          Pengertian dan dasar hukum
1.      Desain Industri
2.      Hak Prioritas
3.      Hak Ekslusif
4.      Hak Desain Industri
5.      Subjek dari hak desain industri
6.      Dasar Perlindungan Desain Industri
7.      Pengalihan Hak
8.      Lisensi
9.      Bentuk dan isi perjanjian lisensi
·         Lingkup Desain Industri
1.      Desain industri yang mendapat perlindungan
2.      Pembatalan Desain Industri
3.      Akibat hukum dari pembatalan pendaftaran suatu desain industri
·         Jangka waktu perlindungan Desain Industri
·         Pelanggaran dan sanksi
·         Prosedur pengajuan permohonan
1.      Permohonan Pendaftaran Desain Industri
2.      Permohonan keberatan terhadap desain industri
Merek
            Merek adalah  berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·         Pengertian dan Dasar Hukum
1.      Merek
2.      Merek Dagang
3.      Merek Jasa
4.      Merek Kolektif
5.      Fungsi Merek
6.      Fungsi Pendaftaran Merek
7.      Pemohon
8.      Lisensi
9.      Dasar Perlindungan Merek
10.  Pengalihan Merek
·         Lingkup Merek
1.      Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
2.  Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal       Hak Kekayaan Intelektual
3.      Penghapusan Merek Terdaftar
4.      Pembatalan Merek Terdaftar
5.      Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
·         Jangka waktu perlindungan Merek
1.      Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
2.      Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
·         Pelanggaran dan sangsi
1.      Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
2.   Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran    sebagaimana   dimaksud di atas
3.      Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
·         Prosedur pengajuan permohonan
1.      Permohonan Pendaftaran Merek
2.      Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
3.      Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
4.      Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
5.      Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
6.       Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
7.       Permohonan Petikan Merek Terdaftar
8.       Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
Indikasi Geografis
            Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktorlingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
·         Pengertian dan dasar hukum
1.      Indikasi Geografis
2.      Indikasi Asal
3.      Pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis
4.      Buku Persyaratan
5.      Pemakai Indikasi Geografis
·         Lingkup Indikasi Geografis
1.      Indikasi Geografis yang tidak dapat didaftar
2.      Pemakaian dan pengawasan indikasi geografis
3.      Indikasi Geografis dari luar negeri
·         Jangka waktu perlindungan indikasi geografis
·         Berakhirnya perlindungan indikasi geografis
·         Pelanggaran dan Sanksi
·         Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis

 Desain tata letak sirkuit terpadu
1.      Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.      Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian  atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.      Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
·         Pengertian dan Dasar Hukum
1. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
2. Lisensi
3. Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
4. Pengalihan Hak
5. Dasar Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Lingkup Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. DTSLT yang mendapatkan Perlindungan
2. Subjek dari Hak DTSLT
3. Dasar Hak DTSLT
4. Hak Pemegang Hak DTSLT
·         Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Pelanggaran dan Sanksi
·         Permohonan Pendaftaran DTSLT
Rahasia dagang
            Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·         Pengertian dan Dasar Hukum
1.      Rahasia Dagang
2.      Dasar Perlindungan Rahasia Dagang
3.      Lisensi
4.      Pengalihan
·         Lingkup Rahasia Dagang
  Subjek (Pemegang) Hak Atas Rahasia Dagang
·         Perlindungan Rahasia Dagang
   Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
·         Pelanggaran dan Sanksi
·         Permohonan Pencatatan Rahasia Dagang

Sistem HKI
            Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
            Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Kedudukan HKI di mata dunia Internasional
            Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar