Hak Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari
tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan
abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Sejarah
Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
·
Secara historis, peraturan
perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840.
Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun
1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah
menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak
tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan
anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Workssejak
tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945,
semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun
tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan
pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda,
permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
·
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama
yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4,
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan paten luar negeri.
·
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah
RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai
berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
·
10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi
Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property
(Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979.
Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena
Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu
Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
·
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah
mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak
Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk
mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang
karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan
bangsa.
·
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal
era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI
membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini
dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi
pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
·
19 September 1987 Pemerintah RI
mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
·
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan
Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten
dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan
Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
·
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan
Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan
menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU
Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
·
28 Agustus 1992 Pemerintah RI
mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April
1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
·
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI
menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of
Multilateral Trade Negotiations, yang mencakupAgreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
·
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi
perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987
jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
·
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru
dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31
tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
·
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan
TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15
tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang
terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di
undangkannya.
·
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29
Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif
sejak tahun 2004.
Sifat
Hukum HKI
Hukum
yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus
dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang
dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual
Adalah
orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara
khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang
Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Persyaratan
Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
·
Warganegara Indonesia
·
Bertempat tinggal tetap di wilayah
Republik Indonesia
·
Berijazah Sarjana S1
·
Menguasai Bahasa Inggris
·
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
·
Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual
Bidang
HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2
(dua) bagian, yaitu:
1)
Hak Cipta (copyright);
2)
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan
curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
·
Pengertian dan Dasar Hukum
1.
Paten
2.
Invensi
3.
Inventor dan Pemegang Paten
4.
Hak Prioritas
5.
Hak Ekslusif
6.
Hak Pemegang Paten
7.
Lisensi
8.
Lisensi wajib
9.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
10.
Pengalihan Paten
·
Lingkup Paten
1.
Paten Sederhana
2.
Paten dari beberapa invensi
3.
Invensi yang tidak dapat diberi paten
·
Jangka waktu perlindungan Paten
·
Pelanggaran dan Sanksi
·
Permohonan Paten
1.
Deskripsi
2.
Klaim
3.
Abstrak
4.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
5.
Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten
6.
Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
Desain
industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
· Pengertian dan dasar hukum
1.
Desain Industri
2.
Hak Prioritas
3.
Hak Ekslusif
4.
Hak Desain Industri
5.
Subjek dari hak desain industri
6.
Dasar Perlindungan Desain Industri
7.
Pengalihan Hak
8.
Lisensi
9.
Bentuk dan isi perjanjian lisensi
·
Lingkup Desain Industri
1.
Desain industri yang mendapat perlindungan
2.
Pembatalan Desain Industri
3.
Akibat hukum dari pembatalan pendaftaran suatu desain industri
·
Jangka waktu perlindungan Desain Industri
·
Pelanggaran dan sanksi
·
Prosedur pengajuan permohonan
1.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
2.
Permohonan keberatan terhadap desain industri
Merek
Merek
adalah berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
·
Pengertian dan Dasar Hukum
1.
Merek
2.
Merek Dagang
3.
Merek Jasa
4.
Merek Kolektif
5.
Fungsi Merek
6.
Fungsi Pendaftaran Merek
7.
Pemohon
8.
Lisensi
9.
Dasar Perlindungan Merek
10.
Pengalihan Merek
·
Lingkup Merek
1.
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
2.
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual
3.
Penghapusan Merek Terdaftar
4.
Pembatalan Merek Terdaftar
5.
Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek
terdaftar
·
Jangka waktu perlindungan Merek
1.
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
2.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
·
Pelanggaran dan sangsi
1.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
2.
Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil
pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
3.
Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
·
Prosedur pengajuan permohonan
1.
Permohonan Pendaftaran Merek
2.
Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
3.
Permohonan Pencatatan Pengalihan
Hak Merek Terdaftar
4.
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
5.
Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
6.
Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
7.
Permohonan Petikan Merek Terdaftar
8.
Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
Indikasi
Geografis
Indikasi
geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang
karena faktorlingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.
·
Pengertian dan dasar hukum
1.
Indikasi Geografis
2.
Indikasi Asal
3.
Pihak yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran indikasi geografis
4. Buku Persyaratan
5.
Pemakai Indikasi Geografis
·
Lingkup Indikasi Geografis
1.
Indikasi Geografis yang tidak dapat didaftar
2.
Pemakaian dan pengawasan indikasi geografis
3.
Indikasi Geografis dari luar negeri
·
Jangka waktu perlindungan indikasi geografis
·
Berakhirnya perlindungan indikasi geografis
·
Pelanggaran dan Sanksi
·
Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis
Desain tata letak sirkuit terpadu
1.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah
jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
·
Pengertian dan Dasar Hukum
1. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
2. Lisensi
3. Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
4. Pengalihan Hak
5. Dasar Perlindungan Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
·
Lingkup Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. DTSLT yang mendapatkan Perlindungan
2. Subjek dari Hak DTSLT
3. Dasar Hak DTSLT
4. Hak Pemegang Hak DTSLT
·
Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
Pelanggaran dan Sanksi
·
Permohonan Pendaftaran DTSLT
Rahasia
dagang
Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·
Pengertian dan Dasar Hukum
1.
Rahasia Dagang
2.
Dasar Perlindungan Rahasia Dagang
3.
Lisensi
4.
Pengalihan
·
Lingkup Rahasia Dagang
Subjek (Pemegang) Hak Atas Rahasia Dagang
·
Perlindungan Rahasia Dagang
Hak Pemilik (Pemegang) Rahasia Dagang
·
Pelanggaran dan Sanksi
·
Permohonan Pencatatan Rahasia Dagang
Sistem
HKI
Sistem
HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang
bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak.
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor,
pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan
atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih
lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas
manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang
sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup
atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
Badan
Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan
tersebut adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan
khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya
Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
Kedudukan
HKI di mata dunia Internasional
Pada
saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik
dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket
Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI
di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat
dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam
pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan
ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar