Pada
hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
DR. Ir. Ihang Putra Bangsa, SH.,
Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa No. 158
A Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian
mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT.
Cipta Petrol Investama,berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta,
berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121
Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan
No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
Dr. John Howard, LLM, Direktur West
Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut,
selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta
sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207
Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak
pertama dan pihak kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut para pihak.
Menimbang
Bahwa pihak pertama adalah suatu
anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang
konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di
Jakarta. Oleh perusahaan tersebut pihak pertama diberi bertugas menjalankan
proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di
Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
Bahwa
pihak kedua adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi
bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia. Bahwa dalam
rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan
ini diperlukan pihak kedua sebagai penyandang modal awal. Maka karena itu,
berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas para pihak dengan
ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini
dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
Definisi
Yang
dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalahPerjanjian
Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
Yang
dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
Rumah
dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang
Rejeki Semesta.
Pasal 2
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama antara
kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian proyek pembangunan
500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan
keuntungan bersama.
Pasal 3
Hak
dan Kewajiban
Dengan
ini pihak pertama mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak menerima
kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta
rupiah) dari pihak kedua, dan bersamaan dengan itu wajib mengembalikan dana
tersebut kepada pihak kedua dengan tambahan bunga seperti yang diperjanjikan.
Pihak
pertama wajib mengembalikan dana modal awal kepada pihak kedua dengan tambahan
bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
Pihak
pertama berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis
lainnya dalam pelaksanaan proyek.
Pihak
kedua berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp
50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
Kedua
belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing
sebesar 50%.
Pasal 4
Ruang
Lingkup
Pihak
pertama dan pihak kedua sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelaksanaan
proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling menguntungkan dengan prinsip
saling menghormati dengan ketentuan:
Pihak
pertama bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di
lapangan.
Dalam
rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, pihak kedua berjanjidan
mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada pihak pertama.
Untuk
memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka pihak kedua akan
mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada pihak
pertama sebagai modal awal bersama..
Pasal 5
Jangka
Waktu
Perjanjian
kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak
tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan kedua
belah pihak.
Apabila
dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah
pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.
3.
Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini
wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya,
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini
atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.
Pasal 6
Pembayaran
Pihak
pertama harus menyerahkan kepada pihak kedua deposit/jaminan modal berupa
obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang
harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai
jaminan bagi pihak kedua
Deposit/jaminan
modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada pihak kedua pada akhir Jangka
Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan dengan
kewajiban-kewajiban pihak kedua (bila ada) bersamaan dengan pembagian keuntungan
proyek.
pihak
kedua wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta
rupiah) kepada pihak pertama melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321 atas nama
PT. Cipta Petrol Investama.
Pembayaran
tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara
angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam
setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu
rupiah).
Setiap
angsuran harus sudah dibayarkan kepada pihak pertama selambat-lambatnya tanggal
31 Januri tiap tahunnya.
Pasal 7
Keterlambatan
Jika
terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh pihak kedua, maka pihak
pertama berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran berikutnya
sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat keterlambatan
tersebut.
Dalam
hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka pihak pertama
berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan proyek sebesar
jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh keterlambatan tersebut.
Pasal 8
Cedera
Janji
Dalam
hal cedera janji di pihak pertama sehingga mengakibatkan diakhirinnya
perjanjian ini, pihak kedua selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta
ganti rugi kepada pihak pertama sebesar jumlah uang yang telah disetorkan
kepada pihak pertama
Pasal 9
Force
Majeur
Tanpa
mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, peristiwa-peristiwa
sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force majeure), yaitu:
(i)
Peristiwa alam;
(ii)
Tindakan Pemerintah;
(iii)
Kerusuhan;
(iv)
Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan
peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para
Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
Dalam
hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang ini dan
untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak
saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu sama lainnya.
Pasal 10
Pilihan
Hukum
Perjanjian
Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 11
Penyelesaian
Sengketa
Para
Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul secara
musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Apabila
penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK
sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Internasional yang tunduk
kepada ketentuan ICC.
Pasal 12
Bahasa
Naskah
surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke
dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai dokumen yang sah dan
berkekuatan hukum sama.
Pasal 13
Korespondensi
Semua
pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada salah satu pihak
berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya jika disampaikan
secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau dikirimkan melalui pos
tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya, dengan suatu tanda terima atau
melalui faksimili. Alamat atau nomor faksimili dari pihak yang berhak untuk
menerima pemberitahuan atau informasi apapun adalah sebagai berikut:
Untuk
pihak pertama: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt. 10, Jl.Tamansiswa
No. 158 A Yogyakarta 55252, Telepon: 8317773, Faksimili: 8317836.
Untuk
pihak kedua: West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia,
Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.
Apabila
salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak utamanya, maka hal
tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.
Pasal 14
Amandemen
Perjanjian
ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
Perubahan
dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan
Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan atau amandemen sesuai dengan
kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 15
Penutup
Perjanjian
ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Perjanjian
ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang
cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada perjanjian,
dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) dalam bahasa Indonesia dan 2 (dua)
dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan dipegang oleh pihak pertama dan pihak kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
PT. Cipta Petrol Investama West
Wing Build
Dr. Ir. Ihang Putra Bangsa, SH Dr. John
Howard, LLM
Kesimpulannya,
Dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dan
interaksi antara setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak
terjadi perbedaan ataupun konflik yang dapat memecahkan Hubungan sesama antar
individu serta dapat membangun solidaritas sosial. Hukum pranata pembangunan
sangat di butuhkan di indonesia untuk sebuah ikatan dan perjanjian dalambidang
konstruksi. dimana terdapat perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua,
yang masing-masing tidak boleh melanggar hak dan kewajiban masing-masing. dan
juga untuk menciptakan kerjasama yang saling memahami dalam sub kerjaan
masing-masing. dalam hal perjanjian ini yaitu menjalankan proyek pembangunan
rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km.
12,5 Sleman Yogyakarta pihak pertama dan pihak kedua harus mengituti aturan
main yang tertera dalam surat perjanjian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar